Akhir-akhir ini sedang marak berita di media tentang kasus dr. Ayu, dkk. Dimana menurut Pengadilan Negeri ketiga dokter
tsb (dr. Ayu dan kedua rekannya) tidak bersalah. Namun setelah dibawa ke Mahkamah
Agung ketiga dokter tsb terbukti bersalah karena lalai sehingga mengakibatkan
nyawa pasien melayang. Ada berbagai pendapat mengenai hal ini. Namun yang
muncul di permukaan adalah dua pendapat ini, yaitu dari pihak keluarga pasien vs pihak dokter rumah sakit. Pihak keluarga pasien
merasa bahwa pihak rumah sakit/ dokter telah melakukan malpraktek sehingga berakibat nyawa ibu muda yang sedang berusaha
melahirkan tidak dapat terselamatkan. Berdasarkan keterangan kakak korban, pihak
keluarga tidak diberi keterangan/ informasi yang jelas terkait kondisi pasien.
Mereka merasa jika pihak rumah sakit/ dokter tidak segera bertindak tetapi
justru mengulur-ngulur waktu sedangkan sebelum dirujuk ke rumah sakit kondisi
pasien telah dinyatakan kritis/ darurat di Puskesmas oleh bidan. Pihak keluarga
memberi keterangan bahwa air ketuban sudah pecah dan sudah sampai bukaan 8.
Pasien yang kesulitan untuk melahirkan secara normal/ alami ini ternyata juga
pernah mengalami hal serupa, saat proses melahirkan anak sebelumnya sang ibu
harus melalui jalan operasi caesar.
Menurut keluarga pihak dokter juga telah menyalahi aturan dan melanggar hak
pasien karena diketahui bahwa tanda tangan pasien dan ibu pasien dipalsukan,
serta keluarga belum diberi keterangan mengenai tindakan yang diambil setelah
selama lebih kurang 8 jam pasien diminta untuk melahirkan secara normal.
Keluarga baru dimintai persetujuan atau lebih tepatnya pemberitahuan setelah
proses operasi selesai. Selain itu ternyata diketahui jika ketiga dokter tsb melakukan
tindakan operasi tanpa didampingi dokter senior.
Baca selengkapnya di sini...
Baca selengkapnya di sini...
No comments:
Post a Comment